Kejagung Periksa Dua Orang Tersangka Terkait Kasus Pemberian Fasilitas Minyak Goreng

- 11 Mei 2022, 15:24 WIB
Ilustrasi minyak goreng.
Ilustrasi minyak goreng. /Tangkap layar YouTube.com/@Belajar Bisnis Retail"

REALITA RIAU - Kejagung masih terus mendalami kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng.

Empat orang tersangka terkait CPO tersebut di antaranya IWW, MPT, SM, dan PTS.

Kepala Puspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan saat ini tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa dua orang saksi terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Berikut Penjelasan Kemenkes Terkait Adanya 15 Kasus Hepatitis Akut Misterius

"Saksi-saksi yang diperiksa yakni LCW selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research dan Advisory Indonesia," ungkap Ketut, Rabu, 11 Mei 2022.

"Dan NS selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang," sambungnya.

Dalam jadwal resmi pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), LCW mengacu pada nama Lin Che Wei. Adapun NS, adalah Nandang Sudrajat.

Baca Juga: Tiba di Pangkalan Militer Amerika Serikat, Jokowi akan Ikuti Pertemuan KTT Khusus ASEAN-AS

"LCW dan NS diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunananya pada Kementerian Perdagangan Januari 2021-Maret 2022," tuturnya.

Dia menambahkan, keempat tersangka sudah langsung dilakukan penahanan terpisah di Rutan Kejakgung, dan Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x