REALITA RIAU - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset terkait kasus investasi bodong robot trading Viral Blast.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan aset-aset yang disita terkait kasus robot trading Viral Blast antara lain ialah uang tunai senilai Rp22,9 miliar.
"Kemudian selain uang tunai ada aset sebanyak 9 unit dengan rincian mobil sebanyak 5 unit, rumah 2 unit, dan Apartemen One Icon 2 unit," ungkap Ramadhan, Jumat, 13 Mei 2022.
Baca Juga: Pelaksanaan Proyek Melalui APBD, Syamsuar Minta Temuan BPK di Tahun Lalu Dijadikan Bahan Evaluasi
Ramadhan mengatakan, uang senilai Rp22,9 miliar tersebut didapatkan dari beberapa pihak. Termasuk dari para tersangka dengan nilai Rp20 miliar.
"Kemudian senilai Rp1,5 miliar dari salah satu klub bola di Tanah Air, lalu uang sebesar Rp45 juta disita dari exchanger atas nama S dan uang tunai Rp1,4 miliar yang merupakan DP uang mercy tersangka PW dari dealer Mercy Kedaung Surabaya," katanya.
Ia menjelaskan, penyidik masih melengkapi berkas perkara mengenai kasus investasi bodong robot trading Viral Blast dalam rangka pemenuhan P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kemudian rencana tindak lanjut akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli atau beberapa ahli yaitu dari ahli Kominfo dan ahli tindak pidana pencucian uang," jelasnya.
"Kemudian akan dilakukan pemenuhan P19 dan setelah dilakukan pemenuhan dari JPU tentinya berkas akan kita kembalikan kepada JPU," sambung Ramadhan.