Lakukan Pemantauan Ketersediaan Minyak Goreng Selama 24 Jam, Polri: yang Melanggar Ditindak Tegas

- 14 Mei 2022, 06:30 WIB
Ilustrasi minyak goreng kemasan
Ilustrasi minyak goreng kemasan /Rifqi Danwanus/KABAR LUMAJANG

REALITA RIAU - Mabes Polri akan melakukan pemantauan terkait ketersediaan minyak goreng mulai dari tingkat produsen hingga di pasaran.

Pemantauan ini didasari kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas larangan ekspor minyak goreng dan crude palm oil (CPO).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pemantauan tersebut akan dilakukan selama 24 jam.

Baca Juga: Pelaksanaan Proyek Melalui APBD, Syamsuar Minta Temuan BPK di Tahun Lalu Dijadikan Bahan Evaluasi

"Melakukan pemantauan di pihak produsen, distributor tingkah satu sampai dengan empat serta pengecer selama 24 jam," ungkap Ramadhan, Jumat, 13 Mei 2022.

Ramadhan mengatakan, pihaknya tidak akan segan untuk memberikan tindakan tegas terhadap para oknum yang mencoba melanggar kebijakan ekspor minyak goreng.

"Kami akan lakukan penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terindikasi mencoba melakukan pelanggaran kebijakan ekspor minyak," katanya.

Baca Juga: Pemprov Riau Tunda Pengiriman Bantuan Sapi Sebanyak 1.883 Ekor dari Jawa Timur karena Ditemukannya PMK

Ia menjelaskan, pemantauan akan dilakukan bersama dengan satgas gabungan dan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.

"Dilakukan mulai tingkat pusat sampai daerah, hingga Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan dan pengawasan pendistribusian serta penjualan," pungkasnya.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah