Jokowi Longgarkan Aturan Pemakaian Masker dan Syarat Perjalanan Keluar Negeri serta Domestik

- 18 Mei 2022, 16:31 WIB
Konferensi pers Presiden Jokowi tentang pelonggaran penggunaan masker./
Konferensi pers Presiden Jokowi tentang pelonggaran penggunaan masker./ /Sekretariat Presiden /Tangkapan layar/YouTube/

REALITA RIAU - Pemerintah Indonesia telah membuat keputusan untuk melonggarkan kebijakan protokol kesehatan Covid-19 terkait penggunaan masker.

Hal tersebut diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 17 Mei 2022.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ungkap Jokowi.

Baca Juga: Sejumlah Komoditi Perkebunan di Provinsi Riau Mengalami Penurunan Harga untuk Pekan Ini

"Namun untuk kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," sambungnya.

Meski demikian, Jokowi meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.

"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas," katanya.

Baca Juga: Gubri Sebutkan 3 Desa Yang Terpilih Dalam Program Desa Cantik di Provinsi Riau

Selain pelonggaran menggunakan masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksin lengkap.

"Pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagu untuk melakukan tes swab PCR maupuan antigen," pungkas Jokowi.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: YouTube @Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x