Gandeng PPATK, Bareskrim Polri akan Blokir Rekening Tersangka Investasi Bodong Fahrenheit Senilai Rp70 Miliar

- 20 Mei 2022, 20:38 WIB
 Ilustrasi investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Ilustrasi investasi bodong robot trading Fahrenheit. /Pixabay/Sergeitokmakov//

REALITA RIAU - Bareskrim Polri menggandeng PPATK untuk memblokir sejumlah rekening milik tersangka kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, total terdapat Rp70 miliar dari beberapa rekening milik tersangka.

"Penyidik bersama dengan PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening dengan total kurang lebih banyak Rp70 miliar," ungkap Gatot, Jumat, 20 Mei 2022.

Baca Juga: Miyabi akan Gelar Gala Dinner di Jakarta, Polda Metro Jaya: Tidak Perlu Ada Izin Keramaian

Gatot mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak bank untuk menyita uang tersebut.

Nantinya, uang yang diblokirkan itu akan dijadikan barang bukti sebagai pengembalian kerugian korban.

"Kemudian, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak bank untuk menyita dana pada rekening tersebut," pungkasnya.

Baca Juga: Pemprov Riau Kembali Mendapatkan Bantuan Sapi Kurban dari Presiden pada Idul Adha Nanti

Diketahui, polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dimana 5 di antaranya telah ditangkap ditahan.***

 

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah