REALITA RIAU - Polres Metro Jakarta Selatan menyerahkan berkas perkara pengeroyokan yang dilakukan tersangka Putra Siregar dan artis Rico Valentino ke Kejaksaan.
"Berkasnya sudah tahap 1, dilimpahkan kemarin," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Rabu, 25 Mei 2022.
Budhi mengatakan, berkas perkara pengeroyokan tersebut tengah diteliti lebih lanjut oleh tim Kejaksaan.
Baca Juga: Mal Vaksinasi Riau akan Diresmikan, Diskes: Kita Tidak Ingin Semuanya Berbiaya
Jika dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti.
Diketahui, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Putra Siregar dan Rico Valentino sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap korban bernama Nuralamsyah.
Kejadian pengeroyokan tersebut terjadi di sebuah kafe bernama CD yang berlokasi di Senopati, Jakarta Selatan.
Terkait aksi pengeroyokan itu, Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.***