JPU Terima Berkas Perkara Dugaan Pengeroyokan Ade Armando, Tersangka Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

- 27 Mei 2022, 16:58 WIB
Ade Armando
Ade Armando /

REALITA RIAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap dosen Universitas Indonesia, Ade Armando.

Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengungkapkan, pelimpahan berkas perkara ini dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu, 25 Mei 2022, p ukul 16.30 WIB.

"Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkap Bani, 27 Mei 2022.

Baca Juga: Kemenlu Benarkan Kabar Anak Ridwan Kamil yang Hilang Tersert Arus Sungai Aare di Swiss

Bani mengatakan, JPU selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan.

Hal ini terkait pelimpahan perkara pengeroyokan Ade Armando tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili.

Enam tersangka pengeroyokan Ade Armando di antaranya, Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidyatullah, Marcos Iswan, Abdul Latif, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

Baca Juga: Duplikat Kunci, Kurir J&T Express Nekat Bobol Kantornya dan Curi Uang Rp37 Juta untuk Main Judi Online

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.

"Keenam tersangka tersebut ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai tanggal 25 Mei 2022 sampai tanggal 13 Juni 2022," pungkasnya.***

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah