Terkait Kasus Suap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, KPK Panggil Dua Ajudannya untuk Diperiksa sebagai Saksi

- 27 Mei 2022, 17:27 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin./pikiran-rakyat.com
Bupati Bogor Ade Yasin./pikiran-rakyat.com /

REALITA RIAU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua ajudan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Adapun kedua saksi tersebut adalah Annisa Rizky Septiani selaku Ajudan Bupati Kabupaten Bogor dan Kiki Rizky Fauzi selaku PNS atau Ajudan Bupati Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Gunung Merapi Kembali Gugurkan Lava Pijar 7 Kali dan 37 Kali Gempa pada Jumat Pagi

Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri pada Jumat, 27 Mei 2022.

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) suap pengurusan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021," ungkap Ali Fikri.

Ali mengatakan, KPK turut memeriksa Sintha Dec Checawaty selaku wiraswasta, Dede Sopian selaku wiraswasta CV Dede Print, dan Diva Medal Munggaran selaku honorer Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Terkait Hilangnya Eril Putra Gubernur Jawa Barat, Polri Kirimkan Yellow Notice ke Interpol Swiss

Sebelumnya, KPK memanggil Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Agus Khotib terkait proses pembentukan tim auditor untuk memeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor dalam kasus suap Ade Yasin.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin sebagai tersangka di kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor.

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x