REALITA RIAU - Bareskrim Polri melakukan pencekalan terhadap para tersangka kasus penipuan robot trading melalui platform Fahrenheit.
Upaya tersebut dilakukan untuk melengkapi proses administrasi pengajuan red notice terkait para tersangka penipuan robot trading Fahrenheit.
"Terkait cekal sudah kita lakukan pencekalan (ke Ditjen Imigrasi) perkembangan terakhir," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa, 31 Mei 2022.
Baca Juga: Mahasiswa yang Merupakan Tersangka Terorisme Bertugas Menyebarkan Propaganda ISIS di Facebook
Sebelumnya, Polri telah mengajukan red notice terhadap lima tersangka masing-masing berinisial HA, FM, WR, BY, dan HD.
Diketahui, polisi telah menetapkan sebanyak 10 tersangka terkait kasus penipuan berkedok investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Lima di antaranya sudah dilakukan penahanan, namun sisanya belum lantaran diduga berada di luar negeri.***