Terkait Kasus Korupsi PT Asabri, Kejagung Sita Uang Senilai Rp20 Miliar Milik Edward Seky

- 1 Juni 2022, 23:42 WIB
Kejagung Sita Uang Puluhan Miliar Kasus Korupsi Dana Investasi Asabri
Kejagung Sita Uang Puluhan Miliar Kasus Korupsi Dana Investasi Asabri /Karawagpost/pixabay

REALITA RIAU - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung menyita aset milik Edward Seky Soeryadjaya (ESS), tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan aset yang disita berupa uang sejumlah Rp20 miliar.

"Penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka ESS berupa sejumlah uang Rp20 miliar via transfer Bank Mandiri atas nama Kejaksaan Republik Indonesia," ungkap Ketut, Rabu, 1 Juni 2022.

Baca Juga: Meski Sudah Menjadi ASN, KPK Klaim Telah Jerat 123 Tersangka dan Terbitkan 105 Sprindik

Penyitaan tersebut dilakukan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019 yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 14 September 2021.

Kemudian, Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-233/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021.

Baca Juga: Perseteruan Periwira Polisi dengan Mertuanya Berakhir Damai Melalui Restorative Justice

"Selanjutnya, uang tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud," katanya.

Edward Seky Soeryadjaya selaku mantan Direktur Ortos Holding ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, Betty Halim, Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rennier, Abdul Rachman Latief.

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: Kejaksaan Agung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x