Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Investasi Bodong Trading Binary Option Indra Kenz ke Kejaksaan

- 7 Juni 2022, 09:00 WIB
Flashdisk Affiliator Binary Option Indra Kenz yang ditemukan polisi di deposit box ternyata berisi ini
Flashdisk Affiliator Binary Option Indra Kenz yang ditemukan polisi di deposit box ternyata berisi ini /Tangkapan layar Instagram @indrakenz_info

REALITA RIAU - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara milik tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo, Indra Kenz.

Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta mengungkapkan, berkas perkara Indra Kenz itu rencananya akan dilimpahkan ke Kejaksaan hari ini (Senin).

"Berkas perkara tersangka Indra Kesuma (Indra Kenz) hari ini akan dikirim kembali ke JPU setelah dilengkapi petunjuk P19 dari JPU," ungkap Karta, Senin, 6 Juni 2022.

Baca Juga: Setelah Dipakai untuk Isolasi Pasien Covid-19, Asrama Haji Riau Siap Ditempati para Calon Jemaah Haji

Diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Selain Indra Kenz, gurunya yakni Fakarich jga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus investasi bodong Binomo.***

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah