REALITA RIAU - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara milik tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo, Indra Kenz.
Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta mengungkapkan, berkas perkara Indra Kenz itu rencananya akan dilimpahkan ke Kejaksaan hari ini (Senin).
"Berkas perkara tersangka Indra Kesuma (Indra Kenz) hari ini akan dikirim kembali ke JPU setelah dilengkapi petunjuk P19 dari JPU," ungkap Karta, Senin, 6 Juni 2022.
Diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Selain Indra Kenz, gurunya yakni Fakarich jga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus investasi bodong Binomo.***