REALITA RIAU - Polisi menetapkan mahasiswi berinisial MS (19) sebagai tersangka atas kasus pembuangan bayinya di tepi Kali Ciliwung, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi mengungkapkan, MS telah resmi ditahan atas perbuatannya.
Namun, yang bersangkutan masih harus menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati.
"Tersangka sudah ditahan. Namun, masih perawatan di rumah sakit," ungkap Ahsanul, Senin, 6 Juni 2022.
Ahsanul mengatakan, MS dipindahkan dari RSCM ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
"Sudah kita periksa. Setelah dilakukan penangkapan, kita lakukan penahanan. Kita bawa ke rumah sakit," katanya.
Baca Juga: Ditendang dari Motor Hingga Terjatuh, Seorang Pemuda di Pekanbaru Dikeroyok Hingga Tak Berdaya
Atas perbuatannya, MS akan dikenakan Pasal 306 dan atau 308 KUHP, serta Pasal 80 ayat 2 dan ayat 4 terkait perlindungan anak.
Sebelumnya, warga menemukan bayi masih hidup di Jalan Inspeksi Kampung Pulo, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur pada Rabu, 1 Juni 2022.***