Tega Buang Bayinya di Pinggir Kali, Mahasiswi Berusia 19 Tahun Ditahan Polisi

- 7 Juni 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi bayi berkaitan dengan rekomendasi nama bayi laki-laki yang lahir di bulan Juni.
Ilustrasi bayi berkaitan dengan rekomendasi nama bayi laki-laki yang lahir di bulan Juni. /Pexels/Pradip Prajapati

REALITA RIAU - Polisi menetapkan mahasiswi berinisial MS (19) sebagai tersangka atas kasus pembuangan bayinya di tepi Kali Ciliwung, Jatinegara, Jakarta Timur.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi mengungkapkan, MS telah resmi ditahan atas perbuatannya.

Namun, yang bersangkutan masih harus menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati.

Baca Juga: Setelah Dipakai untuk Isolasi Pasien Covid-19, Asrama Haji Riau Siap Ditempati para Calon Jemaah Haji

"Tersangka sudah ditahan. Namun, masih perawatan di rumah sakit," ungkap Ahsanul, Senin, 6 Juni 2022.

Ahsanul mengatakan, MS dipindahkan dari RSCM ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

"Sudah kita periksa. Setelah dilakukan penangkapan, kita lakukan penahanan. Kita bawa ke rumah sakit," katanya.

Baca Juga: Ditendang dari Motor Hingga Terjatuh, Seorang Pemuda di Pekanbaru Dikeroyok Hingga Tak Berdaya

Atas perbuatannya, MS akan dikenakan Pasal 306 dan atau 308 KUHP, serta Pasal 80 ayat 2 dan ayat 4 terkait perlindungan anak.

Sebelumnya, warga menemukan bayi masih hidup di Jalan Inspeksi Kampung Pulo, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur pada Rabu, 1 Juni 2022.***

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah