REALITA RIAU - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani meminta pemda untuk lebih mampu menjaga stabilitas APBD.
Menkeu menilai, ketika pemerintah pusat mengurangi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pemda biasanya tidak bisa bergerak secara leluasa.
"Ini yang kita sebetulnya minta supaya daerah makin memiliki kemampuan untuk shock absorber juga," ungkap Sri Mulyani, Kamis, 9 Juni 2022.
Menkeu mengatakan, pemda membutuhkan pengelolaan keuangan yang dapat menjaga APBD saat menghadapi tekanan dan guncangan, seperti yang dialami pemerintah pusat.
Terkait hal ini, pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Tujuannya supaya daerah itu tidak selalu begitu pusat menggelontarkan banyak, duitnya ngendon di BPD (Bank Pembangunan Daerah)," kata Sri Mulyani.
"Mestinya bisa melakukan apa yang disebut stabilitas antarwaktu dan antarpos. Ini yang kita harapkan," sambungnya.
Ia menjelaskan, dalam UU HKPD dapat meningkatkan kemampuan daerah di dalam menciptakan kualitas spending better yang berorientasi pada terget pembangunan nasional.