Sebanyak 144 Orang Menjadi Korban Indra Kenz dengan Kerugian Mencapai Rp83 Miliar

- 9 Juni 2022, 16:08 WIB
Potret Indra Kenz saat sedang mengadakan konferensi pers bersama pihak kepolisian.
Potret Indra Kenz saat sedang mengadakan konferensi pers bersama pihak kepolisian. /PMJ News

REALITA RIAU - Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo, termasuk Indra Kenz.

Pihak Bareskrim Polri menyebutkan bahwa ada 144 orang dengan total kerugian Rp83 miliar dari korban investasi bodong trading binary option Binomo oleh tersangka Indra Kenz.

"Kerugian para korban afiliator IK sebanyak 144 orang sekitar Rp83.365.707.894," ungkap Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Candra Sukma Kumara, Kamis, 9 Juni 2022.

Baca Juga: Sejumlah Aktivis Laporkan Pelaku Pernikahan antara Manusia dengan Kambing Betina di Gresik

"Pemeriksaan saksi sebanyak 131 orang dan skasi ahli sebanyak 7 orang," sambungnya.

Candra mengatakan, pihaknya telah melakukan pengiriman berkas perkara (P19) Indra Kenz ke Kejaksaan.

"Pengiriman berkas tahap 1 (P19) tersangka IK (Indra Kenz)," katanya.***

 

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah