REALITA RIAU - Dua terpidana kasus maling uang rakyat (korupsi) di Bank Jatim cabang Kepanjen Malang, Mochamad Ridho Yunianto dan Edhowin Farisca Riawan menyerahkan uang pengganti senilai Rp1 miliar.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, selain yang pengganti pihaknya juga menerima barang bukti berupa 10 bidang tanah dan mobil terkait kasus tersebut.
"Telah dilaksanakan penyerahan barang bukti dan titipan uang pengganti atas nama terpidana Mochamad Ridho Yunianto dan terpidana Edhowin Farisca Raiawan," ungkap Ketut, Kamis, 9 Juni 2022.
Baca Juga: Syamsuar Meminta BUMD Riau Produksi Minyak Goreng dari Bahan Dasar Kelapa
Barang bukti berupa 10 bidang tanah dan bangunan beserta sertifikat hak milik (SHM), dan satu unit mobil Fortuner dengan total nilai Rp5.171.194.000, serta uang pengganti sebesar Rp1.022.066.472,17 milik terpidana Mochamad Ridho Yunianto.
Kemudian, satu bidang tanah beserta SHM dan uang sebesar Rp100 juta atas nama terpidana Edhowin Farisca Riawan.***