Masyarakat yang Membuang Sampah Sembarangan akan Didenda Rp50 Juta atau Dipenjara 3 Bulan

- 10 Juni 2022, 15:56 WIB
Ilustrasi tumpukan sampah di Kota Pekanbaru
Ilustrasi tumpukan sampah di Kota Pekanbaru /mediacenter.riau.go.id/

REALITA RIAU - Pemerintah Kabupaten Bekasi akan membeikan denda yang tidak main-main kepada masyarakat yang masih nekat membuang sampah sembarangan.

Pemkab Bekasi akan memberikan denda sebesar Rp50 juta kepada masyarakat yang masih saja membuang sampah sembarangan.

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengungkapkan, besaran denda tersebut ditentukan untuk memberi efek jera kepada warga yang bandel membuang sampah sembarangan.

Baca Juga: Sempat Dihentikan Selama 2 Tahun, CFD di Kota Pekanbaru Kembali Dibuka 12 Juni Mendatang

"Saya ingin menangkap perusahaan yang melanggar. Kalau masyarakat kita tegur dulu sekali atau dua kali," ungkap Dani, Jumat, 10 Juni 2022.

"Kalau nanti ketemu lagi (membuang sampah sembarangan) baru pakai sanksi Perda yang Rp50 juta atau kurungan (penjara) 3 bulan," sambungnya.

Dani mengatakan, pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi terkait membuang sampah sembarangan.

Baca Juga: Provinsi Riau Catat Nihil Kasus Covid-19 Sejak Beberapa Hari Terakhir, Diskes: 4 Pasien Isolasi Mandiri

"Tapi kalau perusahaan yang tertangkap saya akan langsung kenakan sanksi perda," katanya.

"Sudah dua hari sampai tiga hari ini kita adakan patroli malam belum ada yang tertangka karena keburu kabur," sambung Pj Bupati Bekasi.***

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah