KPK Kembali Periksa 9 Orang Saksi di Lingkungan Pemkab Bogor Terkait Kasus Suap Bupati Ade Yasin

- 10 Juni 2022, 16:30 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin./pikiran-rakyat.com
Bupati Bogor Ade Yasin./pikiran-rakyat.com /

REALITA RIAU - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor, Jawa Barat periode anggaran 2021.

Dalam pemeriksaan kasus suap yang menjerat Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin ini, penyidik KPK berencana memeriksa sembilan pejabat Pemkab Bogor.

Kesembilan pejabat itu ialah, Kepala Bappenda, Arif Rahman, Kepala BPKAD, Teuku Mulya, Kasubbag Penatausahaan Keuangan Pemkab Bogor, Ruli Fathurahman, dan Inspektur Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi.

Baca Juga: 10 Orang Pelaku Pengeroyokan Terhadap Remaja Wanita dan Menabrak Polisi Akhirnya Tertangkap

Kemudian, Irban V Inspektorat Kabupaten Bogor, Temsy Nurdin, PNS RSUD Cibinong, Solihin, Kepala UPT Pajak Daerah Kelas A Jonggol, Mika Rosadi, Sekretaris BPKAD, Andri Haidan, dan Subkoordinator Pelaporan Dinas BPKAD, Hanny Lesmanawaty.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY (Ade Yasin)," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat, 10 Juni 2022.

KPK sendiri telah menetapkan Ade Yasin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor periode 2021.

Baca Juga: Kasus Omicron Varian BA.4 dan BA.5 Ditemukan di Bali, Menkes: Imunitas Masyarakat Indonesia Masih Cukup Kuat

Penetapan Ade Yasin sebagai tersangka bermula disaat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26-27 Maret 2022 di kawasan Bogor dan Bandung.

Di dalam OTT tersebut, KPK melakukan penindakan untuk mengamankan 12 orang dan uang sebanyak Rp1,024 miliar.***

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x