Kemenpan RB Kembali Membuka Pendaftaran untuk Formasi PPPK Guru di Tahun 2022, Ini Penjelasan Lengkapnya

- 11 Juni 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi ujian PPPK
Ilustrasi ujian PPPK /mediacenter.riau.go.id/

REALITA RIAU - Pemerintah kembali membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di tahun 2022.

Pada pembukaan lowongan PPPK kali ini, pemerintah memprioritaskan untuk kategori pelamar I, II dan III.

Dimana, pelamar kategori I yakni tenaga honorer eks kategori (THK) II, guru non aparatur sipil negara (ASN), lulusan pendidikan profesi (PPG) dan guru swasta.

Baca Juga: Gubri Ingatkan Masyarakat untuk Tetep Menjalankan Disiplin Protokol Keshatan Covid-19 di Dalam Ruangan

Kemudian, prioritas II ialah, THK II. Pelamar prioritas III adalah guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan dan masa kerja minimal tiga tahun.

Sementara, lulusan PPG yang terdaftar di database Kemendikbudriste serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori pelamar umum.

Kementerian PANRB telah menerbutkan aturan pelaksanaan tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022.

Baca Juga: Makam Bayi di Rokan Hulu Dibongkar, Polisi: Pelaku Mencuri Satu Tali Kain Kafan

Hal tersebut diungkapkan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni pada Sabtu, 11 Juni 2022.

"PermenPANRB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik," ungkap Alex.

Halaman:

Editor: Afdhal Ramadhany

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah