REALITA RIAU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan bukti baru terkait kasus dugaan suap pengurusan perizinan apartemen PT Summarecon Agung di Malioboro, Yogyakarta.
KPK menemukan bukti tersebut saat menggeledah kediaman mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
"Penyidik terus mengumpulkan beberapa bukti tambahan berupa berbagai dokumen terkait permohonan perizinan di wilayah Kota Yogyakarta," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat, 10 Juni 2022.
Baca Juga: Ini Pesan Ridwan Kamil kepada Geraldine Beldi yang Telah Berhasil Temukan Jenazah Eril
Ali mengatakan, barang bukti baru tersebut nantinya dikonfirmasi lebih lanjut kepada para saksi dan tersangka lain di dalam kasus suap ini.
"Analisa dan penyitaan masih akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan para tersangka," katanya.
Dalam kasus ini, selain Hayadi Suyuti, KPK juga menetapkan Vice President Real Estate Summarecon Agung, Oon Nusihono sebagai tersangka.
Baca Juga: Kemenag Ingatkan Jemaah Haji untuk Tetap Menggunakan Gelang Identitas Hingga Pulang ke Rumah
Oon diduga menyuap Haryadi Suyuti sebesar 27.258 dolar AS (Rp398 juta) demi memuluskan izin mendirikan bangunan di kawasan Malioboro, Yogyakarta.***