REALITA RIAU - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana akan menjadikan Nomor Induk Kependudukan (KTP) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada tahun depan.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan DJP, Neilmaldrin Noor pada Senin, 13 Juni 2022.
"Kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu, KTP saja. Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi," ungkap Neil.
Neil mengatakan, masyarakat perlu memahami bahwa pengguna NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat semua yang memiliki NIK harus membayar pajak.
Pemilik NIK yang diwajibkan membayar pajak ialah yang NIK nya sudah diaktivasi dan memenuhi syarat subjektif dan objektif.
"Konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia," katanya.
Baca Juga: Lepas Kepergian Eril Anak Ridwan Kamil, Warga Jawa Barat Padati Kawasan Kebon Kawung
Niel menjelaskan, mulai tahun depan rencana NIK menjadi NPWP akan mulai diterapkan oleh pihaknya.
"Saat ini dilanjutkan dengan persiapan regulasi dan infrastruktur pendukungnya hingga direncanakan diterapkan di tahun 2023 nanti," pungkasnya.***