Bareskrim Polri Sita Uang Sebesar Rp23 Miliar Terkait Kasus Robot Trading Viral Blast Globar

- 19 Juni 2022, 15:54 WIB
Investasi Bodong Viral Blast, Bareskrim Polri Sita Uang Rp22,9 Miliar, Ini Rinciannya.
Investasi Bodong Viral Blast, Bareskrim Polri Sita Uang Rp22,9 Miliar, Ini Rinciannya. /PMJ News

REALITA RIAU - Tim penyidik Bareskrim Polri telah menyita uang sebesar Rp23 miliar terkait kasus robot trading Viral Blast Global.

Pihak Bareskrim juga telah menyelesaikan berkas perkara sejumlah tersangka dalam kasus robot trading Viral Blast Global.

Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan, uang puluhan miliar tersebut disita dari klub sepakbola.

Baca Juga: Terkait Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Iko Uwais, Polisi akan Periksa Audy Item pada Hari Senin Besok

"Total uang uang disita Rp23.045.000.000. Rp1,5 miliar di antaranya dari Madura United, Persija Jakarta, Bhayangkara FC," ungkap Robertus, Sabtu, 18 Juni 2022.

Robertus mengatakan, pihaknya juga telah menetapkan empat orang tersangka. Di antaranya, RPW, MU, ZHP dan PW.

Sementara itu, satu orang tersangka berinisial PW hingga saat ini belum ditahan, dan sudah masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Gunakan Senpi Rakitan untuk Mengedarkan Narkoba, Polisi Amankan Pelaku di Salah Satu Wisma di Pekanbaru

Ia menambahkan, selain dari klub sepakbola, pihaknya juga menyita urang dari para tersangka senilai Rp20 miliar, Rp45 juta dari exchanger dan Rp1,4 miliar dari sebuah dealer di Surabaya.

"Uang Rp1,4 miliar merupakan down payment, uang mercy tersangka PW dari dealer di Kedaung Surabaya." katanya.

Halaman:

Editor: Afdhal Ramadhany

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah