REALITA RIAU - Dittipideksus Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara (P21) tiga orang tersangka kasus robot trading Viral Blast.
Ketiga tersangka kasus robot trading Viral Blast ini ialah RPW, ZHP, dan MU. Berkas perkara itu dilimpahkan ke Kejari Surabaya.
"Sudah (P21)," ungkap Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Senin, 20 Juni 2022.
Baca Juga: Terkait Acara 'Bungkus Night', Polisi Periksa 8 Orang Saksi dan Tahan 5 Pelaku
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Jaksa atau tahap II.
Hal tersebut dikatakan, Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana.
"Unit 1 Subdit III telah melaksanakan tahap 2 perkara Viral Blast terhadap tersangka ZHP, MU, dan RPW pada 17 Juni 2022," katanya.
Baca Juga: Kemenkes Sebut 63,25 Persen Jemaah Haji Indonesia yang Tiba di Arab Saudi Memiliki Risiko Tinggi
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus robot trading Viral Blast.
Empat orang tersangka tersebut ialah RPW, MU, ZHP dan PW. Namun, PW saat ini masih menjadi buruan polisi dan telah masuk daftar pencarian orang.