Pinjam Handphone Korban, Pelaku Penipuan dan Penadah Berhasil Dirungkus Polisi

- 21 Juni 2022, 20:07 WIB
Ilustrasi handphone / Markusspiske/Pixabay
Ilustrasi handphone / Markusspiske/Pixabay /

REALITA RIAU - Tim Reskrim Polsek Cisoka berhasil mengungkapkan kasus penipuan serta pertolongan jahat (tadah) satu unit handphone pada Senin, 20 Juni 2022.

Kapolsek Cisoka, AKP Nur Rohman mengungkapkan, bahwa pihaknya juga berhasil menangkap dua orang pelaku penipuan yang juga merupakan penadah.

"Dari kasus itu kami berhasil menangkap dua orang pelaku," ungkap Nur Rohman, Selasa, 21 Juni 2022.

Baca Juga: Densus 88 Sebutkan Peran Tiga Orang Tersangka Teroris yang Ditangkap di Bima NTB

Nur Rohman mengatakan, pelaku berinisial AR (19) warga Desa Manjul, Tangeran dan MA (21) warga Kecamatan Kopo, Serang.

Ia menambahkan, korban yang baru saja berkenalan dengan pelaku AR pulang bersama dengan menggunakan motor milik AR.

"AR meminjam handphone milik korban dengan alasan untuk menghidupkan senter untuk menyoroti mesin motor," katanya.

Baca Juga: Umat Budha Laporkan Roy Suryo Terkait Unggahan Foto Editan di Patung Candi Borobudur

"Setelah handphone milik korban dipinjamkan ke pelaku, pelaku langsung menyakan motornya dan membawa kabur handphone milik korban," sambungnya.

Ia menjelaskan, setelah kejadian itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cisoka.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x