REALITA RIAU - Dirjen Imigrasi telah mendeportasi warga negara Jepang, Mitsuhiro Taniguchi ke negera asalnya pada Rabu, 22 Juni 2022.
Diketahui, Mitsuhiro Taniguchi sendiri merupakan tersangka atas kasus penipuan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jepang.
Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi, Douglas Simamora mengungkapkan, Mitsuhiro Taniguchi terancam Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011.
Baca Juga: Pelecehan Seksual Terhadap Penumpang Wanita Kembali Terjadi di KAI, Begini Cara Melaporkan Pelaku
Dimana, Mitsuhiro Taniguchi diduga telah membahayakan keamanan serta ketertiban umum dan tidak menghormati serta mentaati peraturan undang-undang yang ada di Indonesia.
"Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal. Paspor kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerntah Jepang," ungkap Douglas.
Mitsuhiro Taniguchi sendiri telah diterbangkan dengan pesawat Jepang Airlines JL720, melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Narita Jepang pada pukul 06.35 WIB.
Baca Juga: Dugaan Penganiayaan oleh Iko Uwais, Audy Item Sebut Suaminya Hanya Membela Diri
Diketahui, Mitsuhiro Taniguchi sendiri masuk ke Indonesia pada tahun 2020 lalu dengan visa tinggal terbatasn dalam urusan penanaman modal.***