REALITA RIAU - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung berhasil menangkap tersangka maling uang rakyat (korupsi) dana hibah Bawaslu Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.
Kejagung menangkap Aceng Sudrajat yang merupakan tersangka terkait kasus korupsi dana hibah di Bawaslu Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.
Tim Tabur Kejagung menangkap tersangka Aceng Sudrajat pada Kamis, 23 Juni 2022.
Baca Juga: Dapat 4.200 Dosis Vaksin PMK, Satgas: Jumlah Itu Sudah Cukup untuk Hewan Ternak di Provinsi Riau
Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni mengungkapkan, tersangka korupsi, Aceng Sudrajat ketika buron sempat mengganti namanya.
"Ia (Aceng Sudrajat) sempat ganti nama panggilan menjadi Andri," ungkap Yuriza.
Aceng Sudrajat diamankan Tim Tabur Kejagung di lokasi persembunyiannya di kawasan M Yamin, daerah Boyolangu, Kabupaten Tulung Agung, Jawa Timur.
"Langsung kita bawa ke lapas, tadi sudah dilakukan pengecekan kesehatan terhadap tersangka, kondisinya sehat," katanya.
Berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1619/L.611/fd.1/05/2022 tersangka Aceng Sudrajat ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).