Masuk DPO Tersangka Maling Uang Rakyat Dana Hibah Bawaslu, Aceng Sudrajat Ditangkap Tim Tabur Kejagung

- 24 Juni 2022, 15:35 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi /

REALITA RIAU - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung berhasil menangkap tersangka maling uang rakyat (korupsi) dana hibah Bawaslu Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.

Kejagung menangkap Aceng Sudrajat yang merupakan tersangka terkait kasus korupsi dana hibah di Bawaslu Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.

Tim Tabur Kejagung menangkap tersangka Aceng Sudrajat pada Kamis, 23 Juni 2022.

Baca Juga: Dapat 4.200 Dosis Vaksin PMK, Satgas: Jumlah Itu Sudah Cukup untuk Hewan Ternak di Provinsi Riau

Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni mengungkapkan, tersangka korupsi, Aceng Sudrajat ketika buron sempat mengganti namanya.

"Ia (Aceng Sudrajat) sempat ganti nama panggilan menjadi Andri," ungkap Yuriza.

Aceng Sudrajat diamankan Tim Tabur Kejagung di lokasi persembunyiannya di kawasan M Yamin, daerah Boyolangu, Kabupaten Tulung Agung, Jawa Timur.

Baca Juga: PPDB SMA/SMK Negeri Dilakukan Secara Online, Disdik Riau: di Daerah Terpencil Terpaksa Dilakukan Secara Manual

"Langsung kita bawa ke lapas, tadi sudah dilakukan pengecekan kesehatan terhadap tersangka, kondisinya sehat," katanya.

Berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1619/L.611/fd.1/05/2022 tersangka Aceng Sudrajat ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: Kejagung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x