Temukan Dua Alat Bukti Baru, Penyidik Naikan Status Perkara Pengeroyokan oleh Iko Uwais

- 24 Juni 2022, 17:04 WIB
Iko Uwais kembali dipanggil polisi terkait kasus dugaan pengeroyokan
Iko Uwais kembali dipanggil polisi terkait kasus dugaan pengeroyokan /Instagram/@iko.uwais/

REALITA RIAU - Penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah menaikan status dugaan kasus pengeroyokan yang melibatkan aktor laga, Iko Uwais ketahap penyidikan.

Penyidik meningkatkan status perkara dugaan pengeroyokan oleh Iko Uwais ini ketahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu, 22 Juni 2022.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira pada Kamis, 23 Juni 2022.

Baca Juga: Kejagung Nayatakan Berkas Perkara Indra Kenz Lengkap, Tersangka Binary Option akan Segera Disidangkan

"Status perkara penganiayaan atau pengeroyokan atas nama pelapor RD sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan," ungkap Ivan.

Ivan mengatakan, peningkatan status perkara yang melibatkan Iko Uwais ini setelah pihaknya menemukan unsur pidana yang terdapat pada Pasal 170 KUHP.

"Belum penetapan tersangka, jadi proses penyidikan ini penyidik mengumpulkan alat-alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," katanya.

Baca Juga: Jemaah Haji dari Embarkasi Solo Meninggal Dunia, PPIH Catat Total Sudah 10 Jemaah yang Meninggal Dunia

Ia menjelaskan, peningkatan status perkara kasus dugaan pengeroyokan ini juga ditandai dengan ditemukannya dua alat bukti baru, salah satunya ialah hasil visum.

"Beberapa barang bukti kita amankan seperti surat visum et repertum, kemudian handphone dari istri korban yang dalam kondisi sudah hancur," pungkasnya.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah