REALITA RIAU - Penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah menaikan status dugaan kasus pengeroyokan yang melibatkan aktor laga, Iko Uwais ketahap penyidikan.
Penyidik meningkatkan status perkara dugaan pengeroyokan oleh Iko Uwais ini ketahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu, 22 Juni 2022.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira pada Kamis, 23 Juni 2022.
"Status perkara penganiayaan atau pengeroyokan atas nama pelapor RD sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan," ungkap Ivan.
Ivan mengatakan, peningkatan status perkara yang melibatkan Iko Uwais ini setelah pihaknya menemukan unsur pidana yang terdapat pada Pasal 170 KUHP.
"Belum penetapan tersangka, jadi proses penyidikan ini penyidik mengumpulkan alat-alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," katanya.
Ia menjelaskan, peningkatan status perkara kasus dugaan pengeroyokan ini juga ditandai dengan ditemukannya dua alat bukti baru, salah satunya ialah hasil visum.
"Beberapa barang bukti kita amankan seperti surat visum et repertum, kemudian handphone dari istri korban yang dalam kondisi sudah hancur," pungkasnya.***