Seorang Marbot Masjid Menjadi Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur dengan Modus Ruqyah

- 26 Juni 2022, 01:17 WIB
ilustrasi Pelecehan Seksual terhadap anak di bawah umur
ilustrasi Pelecehan Seksual terhadap anak di bawah umur /*/mantrasukabumi.com/Dok. Mantra Sukabumi

REALITA RIAU - Seorang pria ditangkap polisi terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial NF (13) di kawasan Sukmajaya, Depok.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa kejadian pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada Selasa, 21 Juni 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkapkan, pelaku pelecehan seksual ini berinisial AS (47) yang merupakan marbot masjid.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 6 Orang Tersangka Terkait Poster Promosi Minuman Alkohol Gratis di Holywings

Ia menambahkan, pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini membujuk korban untuk di ruqyah.

"Benar, telah terjadi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Terlapor merupakan sebuah marbot masjid," ungkap Yogen, Jumat, 24 Juni 2022.

Yogen mengatakan, usai peristiwa pelecehan seksual oleh pelaku. Korban langsung melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.

Baca Juga: Syamsuar Menginginkan Fungsi Masjid Dikembalikan Seperti pada saat di Zaman Nabi Muhammad

"Awalnya, dia (korban) percaya aja. Setelah mendapatkan tindakan itu baru dia melaporkan kepada orang tuanya," katanya.

Ia menjelaskan, pelaki pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini sudah 7 bulan menjadi marbot masjid.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x