REALITA RIAU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan bahwa vaksin Merah Putih dinyatakan halal dan suci.
Ketetapan halal dan suci untuk vaksin Merah Putih tersebut merupakan keputusan Komisi Fatwa MUI bersama LPPOM MUI yang ditandatangani KH Miftachul Akhyar.
MUI menyatakan vaksin Merah Putih dapat digunakan sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kridibel dan kompeten.
Kesimpulan ini merujuk pada sejumlah fakta temuan Komisi Fatwa MUI pada 7 Februari 2021 lalu.
- Vaksin Merah Putih tidak memanfaatkan (intifa') babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya.
- Tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz' minal insan)
- Bersentuhan dengan barang najis mutawassithah, sehingga dihukumi mutanajjis, tetapi sudah dilakukan pensucian yang memenuhi ketentuan syar'i
- Menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produksi vaksin Covid-19
Dalam menetapkan hukum vaksin Merah Putih, MUI berpegang pada dalil Al Quran, Hadist, kaidah fiqih dan pendapat ulama lainnya.***