MUI Putusakan Vaksin Merah Putih Halal dan Suci serta Dapat Digunakan pada Vaksinasi Covid-19

- 27 Juni 2022, 15:01 WIB
Vaksin merah putih dinyatakan halal oleh MUI
Vaksin merah putih dinyatakan halal oleh MUI /

REALITA RIAU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan bahwa vaksin Merah Putih dinyatakan halal dan suci.

Ketetapan halal dan suci untuk vaksin Merah Putih tersebut merupakan keputusan Komisi Fatwa MUI bersama LPPOM MUI yang ditandatangani KH Miftachul Akhyar.

MUI menyatakan vaksin Merah Putih dapat digunakan sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kridibel dan kompeten.

Baca Juga: Sukses Gelar JKT48 10th Anniversary Tour di Kota Batu, Para Member Dijamu Walikota dengan Makanan Khas Malang

Kesimpulan ini merujuk pada sejumlah fakta temuan Komisi Fatwa MUI pada 7 Februari 2021 lalu.

  1. Vaksin Merah Putih tidak memanfaatkan (intifa') babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya.
  2. Tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz' minal insan)
  3. Bersentuhan dengan barang najis mutawassithah, sehingga dihukumi mutanajjis, tetapi sudah dilakukan pensucian yang memenuhi ketentuan syar'i
  4. Menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produksi vaksin Covid-19

Dalam menetapkan hukum vaksin Merah Putih, MUI berpegang pada dalil Al Quran, Hadist, kaidah fiqih dan pendapat ulama lainnya.***

 

Editor: Febri Romadhon

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x