REALITA RIAU - Seorang remaja berinisial N (16) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus percobaan pembakaran rumah warga di Cipinang Muara, Jakarta Timur.
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa remaja tersangka percobaan pembakaran rumah tersebut terancam hukuman 12 tahun penjara.
"(Pelaku dikenakan) Pasal 187 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun," ungkap Kapolsek Jatinegara, Kompol Entong Raharja, Selasa, 28 Juni 2022.
Baca Juga: Polisi akan Tentukan Status Roy Suryo Terkait Kasus Editan Foto Patung Candi Borobudur
Entong mengatakan, tersangka N melakukan percobaan pembakaran rumah warga ini dalam keadaan sadar dan tanpa pengaruh alkohol atau narkoba.
"Si pelaku dalam melakukan kejahatannya dalam keadaan sadar, tidak dipengaruhi oleh alkohol atau obat-obat lainnya," katanya.
Diketahui, motif tersangka ingin melakukan pembarakan rumah warga tersebut lantaran sakit hati sering ditegur ketika bermain gitar.***