Seorang DPO Pengeroyokan Terhadap SMA Pelajar di Jakarta Berhasil Ditangkap Polisi

- 29 Juni 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi pengeroyokan
Ilustrasi pengeroyokan /ANTARA

REALITA RIAU - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap seorang DPO atas nama Altaf Alawdin alias Mantis.

Mantis ditangkap polisi terkait kasus dugaan pengeroyokan pelajar SMA Negeri 70 Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit pada Rabu, 29 Juni 2022.

Baca Juga: Sore Ini Kemenag akan Gelar Sidang Isbat Penetapan 1 Zulhijah 1443 H dan Hari Raya Idul Adha

"Sudah ditangkap (pelaku pengeroyokan) SMA 70. Kemarin sudah ditangkap. Sudah tidak ada DPO," ungkap Ridwan.

Meski demikian, Ridwan belum menjelaskan lebih rinci terkait tempat dan lokasi penangkapan DPO Mantis.

"Korbannya adik kelas mereka (pelaku)," katanya.

Baca Juga: Pembelian Minyak Goreng Curah Menggunakan PeduliLindungi, Pemerintah Siapkan 300 Ribu Ton per Bulan

Atas pengeroyokan tersebut, Mantis dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyookan dan terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

"(Dikenakan Pasal) 170, kan bersama-sama beberapa orang. Tapi dia yang paling dominan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah