Mantan Mendagri Gumawan Fauzi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi e-KTP sebagai Saksi

- 30 Juni 2022, 08:00 WIB
Gedung Kantor KPK
Gedung Kantor KPK /Pikiran Rakyat

REALITA RIAU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gumawan Fauzi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.

Mantan Mendagri, Gumawan Fauzi akan dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK terkait tersangka Paulus Tannos.

"TPK pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP)," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu, 29 Juni 2022.

Baca Juga: Sebanyak 78.839 Calon Jemaah Haji Telah Mendarat di Arab Saudi dan 14 Orang Diantaranya Meninggal Dunia

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Gumawan Fauzi mantan Menteri Dalam Negeri," sambungnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Paulus Tannos dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019.

KPK mencatat negara mengalami kerugian sebesar Rp2,4 triliun dalam kasus korupsi e-KTP tersebut.***

 

Editor: Febri Romadhon

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah