REALITA RIAU - Tim Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang berhasil menangkap seorang pria berinisial RZ (22) yang melakukan aksi pemerasan.
Petugas menyebutkan, pelaku RZ dalam melakukan aksi pemerasan, ia mengaku-ngaku sebagai anggota polisi.
"Tersangka RZ melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus mengaku anggota polisi atau polisi gadungan," ungkap Kapolsek Tigaraksa, AKP Hengki Kurniawan, Rabu, 29 Juni 2022.
Baca Juga: Wakil Gubernur DKI Jakarta Pastikan Outlet-outlet Holywings di Wilayahnya Tidak Dapat Dibuka Kembali
Hengki mengatakan, pelaku memeras korban berinisial Y (19) di Kampung Kedondong, Desa Pasir Nagka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 21 Juni 2022.
"Tersangka RZ mengancam korban dengan ancaman akan menembak korban apabila korban tidak menyerahkan harta bendanya," katanya.
Saat melakukan pemerasan pelaku menggunakan kaos bertuliskan 'POLISI', ia juga mengaku sebagai anggota Polisi sehingga korban menyerahkan 2 unit handphonenya.
Baca Juga: Menteri Kesehatan Sebut Puncak Subvarian Covid-19 Omicron di Jakarta akan Terjadi Dalam Waktu Dekat
Usai kejadian pemerasan itu, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian Polsek Tigaraksa.
"Selanjutnya pada Sabtu (25 Juni 2022), kami melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Raya Aria Jaya Santika," jelasnya.***