Terkait Wacana Pemberian Gaji dan Tunjungan untuk Wartawan, PWI: Itu Merupakan Pelanggaran Berat dalam KEJ

- 2 Juli 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi wartawan yang sedang melakukan liputan dan PWI telah menolak wacana pemberian tunjangan ataupun gaji kepada wartawan
Ilustrasi wartawan yang sedang melakukan liputan dan PWI telah menolak wacana pemberian tunjangan ataupun gaji kepada wartawan /Pixabay/alexas_fotos/

REALITA RIAU - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah menolak wacana pemberian gaji atau tunjungan untuk wartawan.

PWI menilai bahwa wacana pemberian gaji atau tunjungan untuk wartawan tersebut merupakan isu liar dan penolakan akan hal ini harus segera disampaikan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari dan Ketua Dewan Kehormatan PWI, Ilham Bintang dalam rapat di Kantor PWI Pusat pada Jumat, 1 Juli 2022.

Baca Juga: Segera Dibuka! Simak Lengkap Persyaratan dan Cara Mendaftar Program Beasiswa LPDP 2022 untuk S2 dan S3

"Kode etik jurnalistik (KEJ) pun tegas-tegas melarang wartawan menerima sesuatu apapun dari sumber berita," ungkap Ilham.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "PWI Tegas Menolak Wacana Pemberian Tunjangan untuk Wartawan".

"Jadi wartawan yang menerima tunjangan pemerintah merupakan pelanggaran berat dalam KEJ. Bagaimana fungsi kontrol bisa jalan kalau wartawan menerima gaji," sambungnya.

Baca Juga: Seputar Fakta Menarik Tentang Dhea Angelia atau Dey JKT48 yang Harus para Fans Ketahui

Ilham mengatakan, wacana pemberian gaji atau tunjuangan tersebut muncul dari sejumlah wartawan yang ia anggap pikirannya telah tersesat.

Ia menambahkan, pemberian gaji atau tunjangan tersebut bertentangan dengan independensi wartawan yang harus dijaga sesuai dengan tuntutan dasar profesi.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah