Setelah Divonis 4 Tahun Penjara, Ahmad Sahroni Kembali Laporkan Adam Deni Terkait Pencemaran Nama Baik

- 2 Juli 2022, 15:38 WIB
Anggota DPR RI Ahmad Sahroni kembali melaporkan pegiat medsos Adam Deni ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik, Jumat, 1 Juli 2022 malam.
Anggota DPR RI Ahmad Sahroni kembali melaporkan pegiat medsos Adam Deni ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik, Jumat, 1 Juli 2022 malam. /INSTAGRAM @ahmadsahroni88/@adamdeni

REALITA RIAU - Setelah divonis 4 tahun penjara terkait akses ilegal dokumen milik Ahmad Sahroni, pegiat Adam Deni kembali dilaporkan ke kepolisian.

Kali ini Ahmad Sahroni kembali melaporkan Adam Deni terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Laporan Ahmad Sahroni kepada Adam Deni tersebut pun telah dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.

Baca Juga: Tak Dapat Akses Aplikasi MyPertamina di SPBU, Pembeli BBM Bersubsidi Lebih MIlih Pulang

Nurul mengungkapkan, laporan Ahmad Sahroni untuk Adam Deni telah diterima oleh penyidik Bareskrim Polri pada 30 Juni 2022.

Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Adam Deni Dipolisikan Lagi, Kuasa Hukum Sebut Ahmad Sahroni Baper".

"Iya laporan sudah diterima. Untuk kasus ini masih didalami," ungkap Nurul.

Baca Juga: Pertamina Berencana Terapkan Pembelian LPG 3 Kg dengan Aplikasi, Masyarakat: Harus Ada Kuota Internet, Rumit

Tak hanya pencemaran nama baik, Ahmad Sahroni juga melaporkan Adam Deni terkait ujaran kebohongan atau berita hoaks.

"Jadi gue ambil sikap ini bukan karena gue sebagai pejabat tapi karena gue sebagai warga biasa yang meminta keadilan kepada kepolisian," kata Ahmad Sahroni, 2 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah