REALITA RIAU - Setelah divonis 4 tahun penjara terkait akses ilegal dokumen milik Ahmad Sahroni, pegiat Adam Deni kembali dilaporkan ke kepolisian.
Kali ini Ahmad Sahroni kembali melaporkan Adam Deni terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Laporan Ahmad Sahroni kepada Adam Deni tersebut pun telah dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.
Baca Juga: Tak Dapat Akses Aplikasi MyPertamina di SPBU, Pembeli BBM Bersubsidi Lebih MIlih Pulang
Nurul mengungkapkan, laporan Ahmad Sahroni untuk Adam Deni telah diterima oleh penyidik Bareskrim Polri pada 30 Juni 2022.
Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Adam Deni Dipolisikan Lagi, Kuasa Hukum Sebut Ahmad Sahroni Baper".
"Iya laporan sudah diterima. Untuk kasus ini masih didalami," ungkap Nurul.
Tak hanya pencemaran nama baik, Ahmad Sahroni juga melaporkan Adam Deni terkait ujaran kebohongan atau berita hoaks.
"Jadi gue ambil sikap ini bukan karena gue sebagai pejabat tapi karena gue sebagai warga biasa yang meminta keadilan kepada kepolisian," kata Ahmad Sahroni, 2 Juli 2022.