KPK Setorkan Uang Denda dan Pengganti dari Terpidana Korupsi Jero Wacik Senilai Rp5,3 Miliar ke Kas Negara

- 8 Juli 2022, 15:27 WIB
Ilustrasi uang denda dari terpidana korupsi Jero Wacik
Ilustrasi uang denda dari terpidana korupsi Jero Wacik /Pixabay

REALITA RIAU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang denda dan uang pengganti dari terpidana maling uang rakyat (korupsi) mantan menteri ESDM Jero Wacik.

KPK menyetorkan uang denda dan uang pengganti dari Jero Wacik ke kas negara dengan jumlah Rp5,3 miliar.

"Biro Keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara sejumlah Rp5,3 miliar dari penagihan uang denda dan uang pengganti terpidana Jero Wacik," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat, 7 Juli 2022.

Baca Juga: Sebanyak 2.310 Orang Jemaah Haji Asal Riau Telah Sampai di Arafah, Kemenag: Mintalah Segala Hajat

Ali mengatakan, Jero Wacik juga telah melakukan pembayaran sebelumnya. Kewajiban untuk terpidana korupsi tersebut telah lunas dengan cara diangsur melalui rekening KPK.

"Sebelumnya, terpidana Jero Wacik membayar kewajiban dimaksud dengan cara mengangsur dan lunas dibayarkan melalui rekening penampungan KPK," katanya.

Ia menjelaskan, KPK akan terus melakukan penagihan terhadap para terpidana korupsi, baik yang berupa denda ataupun uang pengganti.

Baca Juga: Mendag Luncurkan Minyak Goreng Kemasan Rakyat, Disperindag: Minyakita Belum Tersedia di Provinsi Riau

"KPK berkomitmen untuk terus melakukan penagihan kepada para terpidana korupsi baik pembayaran denda maupun uang pengganti," pungkasnya.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah