REALITA RIAU - Polri menyebutkan dalam satu bulan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dapat mengumpulkan uang donasi yang mencapai Rp60 miliar.
Dari jumlah uang donasi tersebut, polisi menduga ACT telah memangkas sebesar 10 hingga 20 persen dana donasi.
Hal tersebut diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Sabtu, 9 Juli 2022.
"Donasi-donasi tersebut terkumpul sebanyak sekitar Rp60 miliar setiap bulannya dan langsung dipangkas sebesar 10 hingga 20 persen," ungkap Ramadhan.
Ramadhan mengatakan, pemotongan uang donasi tersebut dilakukan oleh ACT untuk membayar gaji para pengurus ACT dan seluruh karyawannya.
"Sedangkan pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional uang bersumber dari potongan donasi tersebut," katanya.
Baca Juga: Polri Menduga ACT Salahgunakan Dana Bantuan Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air Sebesar Rp138 Miliar
Ia menjelaskan, pengumpulan dana atau donasi tersebut diperoleh pihak ACT dari masyarakat umum dan kemitraan perusahaan nasional dan internasional.
"Donasi institusi/kelembagaan non korporasi dalam negeri maupun internasional, donasi dari komunitas dan donasi dari anggota lembaga," jelasnya.***