Tersangka Pencabulan Santriwati Mas Bechi Dikenakan Tiga Pasal Berlapis dengan Hukuman Pidana 12 Tahun

- 10 Juli 2022, 19:58 WIB
Berikut ini adalah profil dari Mas Bechi atau MSAT, seorang anak Kyai Jombang yang terseret kasus pencabulan.
Berikut ini adalah profil dari Mas Bechi atau MSAT, seorang anak Kyai Jombang yang terseret kasus pencabulan. /Instagram.com/@kameraperistiwa

REALITA RIAU - Tersangka pencabulan santriwati Mas Bechi di Ponpes Siddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur disangkakan dengan tiga pasal berlapis oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Hal tersebut diungkapkan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jaksa Utama Pratama, Sofyan pada Jumat, 8 Juli 2022.

"Kami secara resmi sudah menerima tahap kedua penyerahan tersangka MSAT (Mas Bechi) dan barang bukti dari Polda Jatim," ungkap Sofyan.

Baca Juga: Listrik di Terowongan Mina Arab Saudi Padam Selama 30 Menit, Petugas Haji: Alhamdulillah Tidak Ada Korban

Sofyan mengatakan, tersangka pencabulan santriwati Mas Bechi didakwa Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Selain itu, Mas Bechi juga diancam Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun dan atau Pasal 294 ayat 2 KUHP Jo Psal 65 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan ditindaklanjuti dengan persidangan," jelasnya.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah