REALITA RIAU - Tersangka pencabulan santriwati Mas Bechi di Ponpes Siddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur disangkakan dengan tiga pasal berlapis oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Hal tersebut diungkapkan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jaksa Utama Pratama, Sofyan pada Jumat, 8 Juli 2022.
"Kami secara resmi sudah menerima tahap kedua penyerahan tersangka MSAT (Mas Bechi) dan barang bukti dari Polda Jatim," ungkap Sofyan.
Sofyan mengatakan, tersangka pencabulan santriwati Mas Bechi didakwa Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Selain itu, Mas Bechi juga diancam Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun dan atau Pasal 294 ayat 2 KUHP Jo Psal 65 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan ditindaklanjuti dengan persidangan," jelasnya.***