Menteri Kesehatan akan Cabut Izin Lab Pemeriksaan Covid-19 yang Tidak Memasukkan Data Tes PCR ke Sistem NAR

- 12 Juli 2022, 15:48 WIB
Ilustrasi PCR/IG @kemenkes_ri
Ilustrasi PCR/IG @kemenkes_ri /

REALITA RIAU - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin meminta semua lab pemeriksaan tes Covid-19 untuk memasukkan hasil tes PCR ke sistem New All Record (NAR).

Menkes mengungkapkan, jika terdapat lab pemeriksaan Covid-19 yang tidak menjalankan hal tersebut maka izin operasionalnya akan dibekukan atau dicabut.

"Kalau sampai kita menemukan mereka tidak memasukkan hasil tes PCR, kami akan bekukan izinnya," ungkap Budi Gunadi, Senin, 11 Juli 2022.

Baca Juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama di Provinsi Riau Sudah Mencapai 99,52 Persen

"Dan kalau tetap tidak patuh, izin operasionalnya akan kita cabut. Lab wajib memasukkan data semua orang yang dites PCR," sambung Menkes.

Instruksi ini muncul setelah adanya laporan masyarakat yang telah menjalani tes PCR, namun hasilnya tidak tercantum di aplikasi PeduliLindungi.

Dimana, pihak lab tidak melaporkan hasil tes PCR kedalam sistem NAR Kemenkes, sehingga hasilnya tidak dapat ditemui di aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Provinsi Riau Kembali Bertembah 4 Orang per Senin, 11 Juli 2022

"Ini harus didisiplinkan, kalau ada seperti itu (lab tidak memasukan hasil ke NAR) harus langsung ditegur," katanya.

"Kami menemukan kasus ada pasien yang mengeluh sakit tapi dites di lab mana tidak dilaporkan, dan tidak ad di PeduliLindungi," sambung Budi Gunadi.***

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: Kementerian Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah