Pengamat Ekonomi Ingatkan Masyarakat Lakukan Pembelian Emas Digital di Bursa Resmi yang Diakui Bappebti

- 15 Juli 2022, 13:42 WIB
Ilustrasi pembelian emas digital
Ilustrasi pembelian emas digital /Freepik

REALITA RIAU - Pengamat ekonomi dan investasi, Yoyok Prasetyo meminta masyarakat yang ingin memiliki emas secara digital untuk melakukan transaksi di bursa resmi.

Hal ini karena bursa resmi dipastikan sesuai regulasi, transaksi pun dijamin keamanannya oleh lembaga kliring. Selain itu, emas fisiknya juga disimpan oleh lembaga depository.

Terkait emas digital sendiri, pemerintah telah mengaturnya dalam peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 4 Tahun 2019.

Baca Juga: Total Kasus Terkonfirmasi Covid-19 Selama Pandemi di Provinsi Riau Mencapai 150.573 Kasus

Dimana dalam aturan itu disebutkan, perdagangan emas digital hanya dapat difasilitasi oleh bursa berjangka yang telah memperoleh persetujuan dari Bappebti.

Yoyok menyarankan agar masyarakat melakukan pengecekan terhadap legalitas perusahaan yang menawarkan emas digital tersebut.

"Sebaiknya semua pemangku kepentingan di ekosistem emas digital ini secara berkelanjutan melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat," ungkap Yoyok, Kamis, 14 Juli 2022.

Baca Juga: Sidang PK Kode Etik Polri Putuskan AKBP Brotoseno Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Menurutnya, pasar fisik emas digital pada dasarnya adalah suatu kegiatan jual beli emas di pasar yang dilakukan secara elektronik.

Selain itu, pasar fisik emas digital juga sebagai sarana investasi dengan jual beli emas melalui elektronik dengan tempo tundah serah.

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah