REALITA RIAU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Dimana KPK menduga telah terjadi tindak pidana korupsi terhadap proses pengadaan lahan milik BUMD Perumda Sarana Jaya tersebut ditahun 2018-2019.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Jumat, 15 Juli 2022.
"KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) untuk pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang," ungkap Ali Fikri.
Ali mengatakan, KPK saat ini juga sudah menetapkan tersangka dalam kasus korusp pengadaan tanah ini.
"Kami belum dapat menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan uraian dugaan tindak pidana yang terjadi," katanya.
Ia menjelaskan, KPK saat ini masih terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa para saksi terkait adanya dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang tersebut.
"Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.