Polisi Ungkap Modus Guru Agama yang Menjadi Pelaku Pencabulan Terhadap Tiga Anak di Bawah Umur

- 20 Juli 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan /Pexels/Kat Jayne/

REALITA RIAU - Seorang guru agama yang juga pelatih pramuka dan paskibra di salah satu SMP Negeri Tanggerang, AR (28) ditangkap terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, semua korban laki-laki masing-masing berinisial RPH (13), JRF (14) dan AHRJ (17).

Ia menyebutkan, dalam melancarkan aksi pencabulan itu, tersangka mengancam akan mengeluarkan korban dari pramuka dan paskibra jika tak mau menuruti kemauannya.

Baca Juga: Disbun Riau Sebut Sejumlah Daerah Alami Penurunan Harga Karet, Berikut Daftar Harga Bokar di Juli 2022

"Tersangka ini memiliki anak dan istri. Tetapi yang jadi korban laki-laki," ungkap Zulpan, Selasa, 19 Juli 2022.

"Pelaku mengancam korban akan dikeluarkan dari pansus paskibra dan pansus pramuka apabila tidak bersedia (menuruti kemauannya)," sambungnya.

Zulpan mengatakan, pelaku pencabulan AR melakukan aksi bejatnya di kamar mandi sekolah. Selain itu, tersangka juga pernah melakukannya di luar sekolah saat kegiatan pramuka.

Baca Juga: Petugas Gabungan Padamkan 11 Ha Lahan yang Terdampak Karhutla di Kampar, BNPB: Saat Ini Sedang Diselidiki

"Beberapa kali dilakukan di kamar mandi sekolah. Ada juga saat kegiatan pramuka di luar sekolah," katanya.

Ia menjelaskan, selain menangkap tersangka pencabulan, penyidik turut pula mengamankan beberapa barang bukti.

Barang bukti yang diamankan terkait kasus pencabulan oleh guru agama ini di antaranya, baju yang digunakan korban dan hasil visum et repertum.

Baca Juga: Jokowi Minta Vaksinasi Booster Dipercepat, Menkes: Pasien Covid-19 yang Meninggal Banyak yang Baru Vaksin Satu

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahup penjara," akhirnya.***

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah