REALITA RIAU - Seorang guru agama yang juga pelatih pramuka dan paskibra di salah satu SMP Negeri Tanggerang, AR (28) ditangkap terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, semua korban laki-laki masing-masing berinisial RPH (13), JRF (14) dan AHRJ (17).
Ia menyebutkan, dalam melancarkan aksi pencabulan itu, tersangka mengancam akan mengeluarkan korban dari pramuka dan paskibra jika tak mau menuruti kemauannya.
"Tersangka ini memiliki anak dan istri. Tetapi yang jadi korban laki-laki," ungkap Zulpan, Selasa, 19 Juli 2022.
"Pelaku mengancam korban akan dikeluarkan dari pansus paskibra dan pansus pramuka apabila tidak bersedia (menuruti kemauannya)," sambungnya.
Zulpan mengatakan, pelaku pencabulan AR melakukan aksi bejatnya di kamar mandi sekolah. Selain itu, tersangka juga pernah melakukannya di luar sekolah saat kegiatan pramuka.
"Beberapa kali dilakukan di kamar mandi sekolah. Ada juga saat kegiatan pramuka di luar sekolah," katanya.
Ia menjelaskan, selain menangkap tersangka pencabulan, penyidik turut pula mengamankan beberapa barang bukti.
Barang bukti yang diamankan terkait kasus pencabulan oleh guru agama ini di antaranya, baju yang digunakan korban dan hasil visum et repertum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahup penjara," akhirnya.***