REALITA RIAU - Mantan imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas dengan syarat oleh Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham pada Rabu, 20 Juli 2022.
Diketahui, Habib Rizieq keluar dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada pagi tadi dengan didampingi kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Habib Rizieq menyatakan imam besar FPI itu telah menjalani 2/3 masa hukuman sesuai dengan vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) tertanggal 15 November 2021.
Dalam putusan itu, MA telah mengurangi vonis empat tahun penjara untuk kasus data swab di Rumah Sakit Ummi menjadi dua tahun.
Kuasa hukum Habib Rizieq pun menyampaikan apresiasi dan terimakasihnya kepada sejumlah pihak termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, Habib Rizieq telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022 kemarin.
Baca Juga: 730 Lowongan Kerja Tersedia di Job Fair, Disnakertrans Riau: Pelamar Lebih dari 10 Ribu Orang
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi," ujarnya.***