REALITA RIAU - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan tambahan untuk pengawasan kedatangan jemaah haji di Indonesia.
Aturan tersebut dikeluarkan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang hanya menerapkan tes antigen acak 10 persen bagi jemaah haji yang pulang ke Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu pada Kamis, 21 Juli 2022.
"Ketentuan pemeriksaan skrining antigen Covid-19 yang semula secara acak dilakukan terhadap 10 persen dari jumlah jemaah haji setiap kloter," ungkap Maxi.
"Sekrang menjadi dilakukan terhadap seluruh jemaah haji yang kembali ke Indonesia," sambungnya.
Maxi mengatakan, penerbitan ketentuan tambahan ini berdasarkan arahan dari Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
Aturan ini berlaku di setiap pintu masuk internasional sesuai dengan ketentuan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes tanggal 15 Juli 2022.***