Menteri Keuangan Luncurkan Format Baru NPWP, Berikut Penjelasan Selengkapnya Mengenai NPWP Format Baru

- 21 Juli 2022, 16:45 WIB
Format NPWP baru.
Format NPWP baru. /Instagram @ditjenpajakri

REALITA RIAU - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani meluncurkan format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan berlaku 14 Juli 2023.

Kami akan memberikan informasi seputar format baru NPWP yang telah diluncurkan oleh Menkeu pada Selasa, 19 Juli 2022 lalu.

Berikut format baru NPWP yang telah diluncurkan oleh Menkeu dan mulai berlaku pada tahun depan.

Baca Juga: Tidak Ingin Ikut Campur Konflik di PSPS Riau, Dispora Panggil Manajemen untuk Bahas Pemakaian Stadion Utama

  1. Wajib pajak orang pribadi penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Wajib pajak prang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit.
  3. Wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha

Namun, sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajaka secara terbatas.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Nielmaldrin Noor pada Kamis, 21 Juli 2022.

Baca Juga: Autopsi Ulang Terhadap Jenazah Brigadir J akan Libatkan Dokter Forensik dari 3 Matra TNI dan RS Swasta

"Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh," ungkap Neilmaldrin.

Bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP, saat ini NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.

Namun, ada kemungkinan NIK wajib pajak berstatus belum valid karena data wajib pajak belum padan dengan data kependudukan.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: Kementerian Keuangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah