REALITA RIAU - Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitongan mengungkapkan, penangkapan Nikita Mirzani dilakukan secara persuasif dan tidak ada kekerasan.
Diketahui, artis Nikita Mirzani ditangkap polisi di Mal Senayan City, Jakarta Selatan pada Kamis, 21 Juli 2022.
Menurutnya, saat penangkapan Nikita Mirzani, pihaknya membawa tiga personel Polwan, karena mengingat tersangka merupakan seorang wanita.
"Penangkapan (Nikita Mirzani) dilakukan secara persuasif tidak ada kekerasan," ungkap Shinto, Kamis, 21 Juli 2022.
Shinto mengatakan, dalam melakukan penangkapan, penyidik selalu mengedepankan sifat humanis dengan mengedepankan peran dari Polwan mengingat Nikita Mirzani dalah wanita.
"Penyidik mengedepankan humanis, dengan menunjukan identitas penyidik kemudian juga mengedepankan peran Polwan," katanya.
Baca Juga: Diskes Riau Catat Penambahan 22 Kasus Baru Terkonfirmasi Positif Covid-19 per 21 Juli 2022
Ia menjelaskan, saat penangkapan Nikita Mirzani, penyidik juga telah menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan yang dilakukan secara persuasif.
"Menunjukan surat perintah tugas, dan surat perintah penangkapan, kami sampaikan penangkapan dilakukan secara persuasif," jelasnya.***