REALITA RIAU - Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana yang dikelola yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Keempat orang tersangka tersebut ialah, Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain dan N Imam Akbari.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, peran dari empat orang orang tersangka yang terlibat penyelewengan dana oleh ACT tersebut.
Baca Juga: Siang Ini Bareskrim Polri Lakukan Gelar Perkara Kasus Dugaan Penyelewengan Bantuan Dana oleh ACT
"(Ahyudin) mendirikan sekaligus duduk dalam direksi dan komisaris yayasan ACT agar dapat memperoleh gaji serta fasilitas lainnya," ungkap Ramadhan pada Senin, 25 Juli 2022 lalu.
Ramadhan mengatakan, pada 2015, Ahyudin bersama tiga tersangka lainnya diduga telah membuat SKB pembina yang berkaitan dengan pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.
"Tahun 2015 bersama membuat SKB (Surat Keputusan Bersama) pembina dan pengawas yayasan ACT perihal pemotongan donasi sekitar 20 sampai 30 persen," katanya.
Ia menjelaskan, di tahun 2020, keempat tersangka diduga telah membuat opini dewan syariah terkait pemotongan dana operasional dari dana donasi di ACT.
Ahyudin juga disebut telah menggerakkan ACT untuk mengikuti program dana bantuan dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.