Kejagung Tetapkan Empat Orang Tersangka Korupsi Penggunaan Dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020

- 27 Juli 2022, 14:49 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay

REALITA RIAU - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) penggunaan dana PT Waskita Beton Precast 2016-2020.

Para tersangka korupsi ini ditetapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana pada Selasa, 26 Juli 2022 kemarin.

Baca Juga: Raih 48 Suara, Profesor Sri Indarti Terpilih sebagai Rektor Universitas Riau untuk Periode 2022-2026

"Empat orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020," ungkap Sumedana.

Keempat orang tersangka korupsi tersebut ialah, Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020, Agus Wantoto.

GM Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbs periode 2016-2020, Agus Prihatmono dan Staf Ahli Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk, Benny Prastowo.

Baca Juga: Jemaah Haji Asal Riau akan Tiba di Pekanbaru Pada 29 Juli Mendatang, Pemprov Minta Keluarga Tidak Menjemput

Selanjutnya, tersangka korupsi terhadap penggunaan dana itu ialah pensiunan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto.

Para tersangka ini akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutas Kelas I Jakarta Pusat Salemba.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: Kejagung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x