REALITA RIAU - Dittipideksus Bareskrim Polri menyita 56 unit kendaraan operasional milik yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Puluhan kendaraan operasional milik ACT tersebut saat ini dititipkan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC) di Jawa Barat.
Hal tersebut diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Kamis, 28 Juli 2022.
"Terbatasnya tempat penyimpanan barang bukti di area Mabes dan di lokasi tersebut bentuknya gudang, ada kunci dan tertutup, kondisi aman," ungkap Ramadhan.
Ramadhan mengatakan, puluhan kendaraan operasional ACT yang disita ini terdiri dari 44 unit kendaraan roda empat dan 12 sepeda motor.
"Sementara telah disita 44 unit mobil dan 12 motor yang berada di tangan Subhan selaku General Affair ACT atau Kabag Umum ACT," katanya.
Baca Juga: Rawan Tindakan Kriminalitas, Tempat 'Catwalk' Remaja Citayem Fashion Week Ditutup Polisi
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat orang petinggi ACT sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana bantuan Boeing.
Keempat tersangka itu ialah, mantan Presiden ACT, Ahyudin, Presiden ACT, Ibnu Khajar, Pembina ACT, Hariyana Hermain dan Ketua Dewan Pembina ACT, Novriandi Imam Akbari.***