Berkas Perkara 10 Orang Tersangka Robot Trading DNA Pro Dinyatakan Lengkap, 3 Tersangka Lain Masih DPO

- 28 Juli 2022, 19:30 WIB
Daniel Abe bos robot trading DNA Pro sampaikan permohonan maaf atas kasus investasi bodong, begini katanya
Daniel Abe bos robot trading DNA Pro sampaikan permohonan maaf atas kasus investasi bodong, begini katanya /Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO

REALITA RIAU - Polisi menyatakan berkas perkara 10 tersangka kasus robot trading DNA Pro telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan penetapan (P21) ini, para tersangka robot trading DNA Pro akan segera menjalani persidangan.

"Sepuluh tersangka yang dinyatakan lengkao oleh Jaksa Penuntut Umum atau sudah P21," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah pada Kamis, 28 Juli 2022.

Baca Juga: Jadi DPO KPK Atas Kasus Dugaan Korupsi Perizinan, Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Menyerahkan Diri

Adapun 10 tersangka robot trading DNA Pro tersebut ialah, JG, RK, R, YTS, SR, RS, HAM, FYT, EDP dan DT.

Sementara ada satu tersangka robot trading DNA Pro lainnya belum dinyatakan lengkap, yakni tersangka MA.

Nurul mengatakan, kesepuluh tersangka robot trading DNA Pro ini akan diserahkan ke JPU bersamaan dengan barang bukti perkaranya.

Baca Juga: Sebut Tim Dokter Forensik Bekerja Secara Independen, Kompolnas Minta Masyarakat Bersabar Menunggu Hasil

"Rencananya akan dilaksanakan tahap II untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada Kamis, 28 Juli 2022," katanya.

"Sedangkan untuk satu berkas perkara dengan satu tersangka belum P21 masih dilakukan penelitian," sambungnya.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah