REALITA RIAU - Polisi menyatakan berkas perkara 10 tersangka kasus robot trading DNA Pro telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan penetapan (P21) ini, para tersangka robot trading DNA Pro akan segera menjalani persidangan.
"Sepuluh tersangka yang dinyatakan lengkao oleh Jaksa Penuntut Umum atau sudah P21," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah pada Kamis, 28 Juli 2022.
Adapun 10 tersangka robot trading DNA Pro tersebut ialah, JG, RK, R, YTS, SR, RS, HAM, FYT, EDP dan DT.
Sementara ada satu tersangka robot trading DNA Pro lainnya belum dinyatakan lengkap, yakni tersangka MA.
Nurul mengatakan, kesepuluh tersangka robot trading DNA Pro ini akan diserahkan ke JPU bersamaan dengan barang bukti perkaranya.
"Rencananya akan dilaksanakan tahap II untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada Kamis, 28 Juli 2022," katanya.
"Sedangkan untuk satu berkas perkara dengan satu tersangka belum P21 masih dilakukan penelitian," sambungnya.