Jalani Pemeriksaan Selama 9 Jam Sebagai Tersangka, Roy Suryo Belum Ditahan oleh Polda Metro Jaya

- 30 Juli 2022, 11:20 WIB
Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis 28 Juli 2022.
Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis 28 Juli 2022. /

REALITA RIAU - Roy Suryo sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus editan patung Candi Borobudur pada Kamis, 28 Juli 2022.

Roy Suryo diperiksa di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama 9 jam. Namun, tersangka editan patung Candi Borobudur itu tidak ditahan oleh polisi.

"Roy Suryo tidak ditahan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Jumat, 29 Juli 2022 kemarin.

Baca Juga: Sempat Dihentikan Karena Sakit, Roy Suryo Kembali Diperiksa Terkait Kasus Editan Patung Candi Borobudur

Zulpan mengatakan, belum ditahannya Roy Suryo merupakan berdasarkan pertimbangan penyidik.

"Penyidik menganggap tersangka Roy Suryo belum perlu dilakukan atau istilahnya atas pertimbangan penyidik," katanya.

Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan selama 9 jam, Roy Suryo keluar dari tempat pemeriksaan dengan menggunakan penyangga di bagian leher.***

 

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x