REALITA RIAU - Roy Suryo sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus editan patung Candi Borobudur pada Kamis, 28 Juli 2022.
Roy Suryo diperiksa di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama 9 jam. Namun, tersangka editan patung Candi Borobudur itu tidak ditahan oleh polisi.
"Roy Suryo tidak ditahan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Jumat, 29 Juli 2022 kemarin.
Zulpan mengatakan, belum ditahannya Roy Suryo merupakan berdasarkan pertimbangan penyidik.
"Penyidik menganggap tersangka Roy Suryo belum perlu dilakukan atau istilahnya atas pertimbangan penyidik," katanya.
Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan selama 9 jam, Roy Suryo keluar dari tempat pemeriksaan dengan menggunakan penyangga di bagian leher.***